Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
  2. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasapemerintah secara elektronik;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  5. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  6. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. Mengelola informasi kontrak; dan
  8. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.